Polres Langsa Amankan 83 Batang Ganja Siap Panen di Perkebunan Sawit Aceh Timur

Tim Satreskoba Polres Langsa saat amankan 83 batang ganja dan tersangka di perkebunan sawit Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.[FOTO: h7 – dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Polres Langsa mengamankan 83 batang tanaman ganja siap panen di perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, 25 Juli 2026.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbaltim berhasil membongkar ladang ganja dan mengamankan seorang petani berinisial M alias Win Gayo (48 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ladang perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Sirya Iqbal menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika. Termasuk praktik budidaya ganja yang berpotensi merusak generasi muda.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya

Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Langsa, menjelaskan, barang bukti 83 batang ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan telah diamankan ke Mapolres Langsa bersama tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“BB ganja ini tingginya bervariasi, mulai dari 55 cm hingga 180 cm dengan berat total mencapai 10.750 gram bruto. Pelaku juga mengakui jika tanaman tersebut miliknya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Polres Langsa Gelar Pengobatan Gratis

Iptu Sirya Iqbal menambahkan, untuk pengungkapan kasus ini, penyidik Satresnarkoba terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selanjutnya akan menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kita menghimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Iptu Sirya Iqbal.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *