halaman7.com – Banda Aceh: Kasus pengadaian kenderaan kembali mencut di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya, setelah sebelumnya Polresta Banda Aceh mengungkap pengadaian mobil rental, kali ini, polisi tangani kasus gadai motor pinjaman.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AR (29 tahun) warga Aceh Besar, yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Jumat 4 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.
Terduga AR, warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, menggelapkan sepeda motor milik korban Rizki Putri Fransisca (36 tahun), warga Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kompol Dizha menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diajak terduga pelaku yang merupakan teman dekatnya untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket.
“Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” ujar Kasat Reskrim, Minggu 6 September 2026.
Sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia beralasan kendaraan tersebut sedang mengalami kerusakan dan berada di bengkel.
Menurut keterangan dari korban lanjut Kasat Reskrim, korban meminta diantarkan ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motornya. Namun, terduga pelaku justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah kejadian tersebut, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, terduga pelaku disebut terus menghindar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” sambung Kompol Dizha.
Saat diinterogasi, AR mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut. Kepada polisi, AR mengaku kendaraan itu telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan nilai gadai Rp6 juta.
Tim Opsnal selanjutnya menelusuri keberadaan penerima gadai. Dari informasi yang diperoleh, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reskrim mengatakan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti berupa sepeda motor.[ril | red 01]

















