Lagi, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi di Banda Aceh

Tersangka dan barang bukti Curanmor yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah beberapa hari lalu, Polresta Banda Aceh membongkar dan mengamakan kawanan tiga pelaku, seorang diantaranya pedadah Curanmor di Banda Aceh. 

Kali ini Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin 14 September 2026.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni RMZ (34 tahun), dan BA (32 tahun). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Muhammad Fadhla (18 tahun), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan.

Kompol Dizha mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 13 September 2026, sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh, sekitar pukul 17.30 WIB.

Sekitar pukul 19.30 WIB, lanjut Kompol Dizha, ibu korban Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat. Setelah menanyakan kepada tetangga, korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut diduga telah dicuri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, sebut Kasatreskrim.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Kedua terduga pelaku ditemukan sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut.

Baca Juga  Anak Sholeh Dapat Hadiah Kapolresta Banda Aceh

Saat diamankan dan dimintai keterangan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Kompol Dizha, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang dicuri.

“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit sepeda motor warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Selain kendaraan hasil curian, Tim Opsnal  turut mengamankan satu unit sepeda motor warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku.

Mantan Kapolsek Kuta Alam ini mengatakan, pihaknya juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Dizha mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *