Lagi, Polresta Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Motor Dijual ke Sumut seharga Rp4,4 Juta

tersangka yang diamankan polisi dan jenis motor yang digelapkan.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: lagi. Lagi.. unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga, Rabu 23 September 2026),dini hari.

Terduga pelaku berinisial AN (30 tahun), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan perkara tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam terduga pelaku.

“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42 tahun) pada 6 September 2026,“ ujar Kompol Dizha, Rabu 23 September 2026.

Menurut Kompol Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, pulang berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat berada di rumah tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya.

Pria tersebut kemudian meminta pinjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi. Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada pria yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku, sambung Kasatreskrim.

Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi.

Saat itu, Ibu korban, Fatimah (42 tahun), yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, Fatimah mengetahui sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Baca Juga  Dua Perampasan Sepeda Motor Diringkus Polresta Banda Aceh

Pada Rabu 23 September 2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah memperoleh bukti-bukti yang menguatkan sebagai terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara. Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta.

Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut.

Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *