Polisi Sita Sabu di Jok Kenderaan Dinas Keuchik

halaman7.com – Banda Aceh: Polisi menyita sabu 3,80 gram di dalam jok kenderaan dinas Keuchik salah satu gampong di kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Bersamaan itu juga ditangkapnya Aji (42 tahun) seorang resedivis yang selama ini telah menjadi target aparat kepolisian.

Sejumlah polisi berbaju preman dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh itu menangkap residivis kasus narkoba di tambak udang dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis 18 Juni 2020 malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor keuchik itu.

“Petugas melakukan penggeledahan di sekitar area tambak dan ditemukan pipa kaca berwarna bening di rerumputan seputaran tambak tempat tersangka diamankan,” ujar Kasatresnarkoba, Sabtu 20 Juni 2020.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Her (29 tahun) warga Indrapuri, Aceh Besar melalui perantara  tersangka DS (29 tahun) juga warga Indrapuri, pada Kamis 18 Juni 2020 siang.

Lewat komunikasi tersangka AJI, akhirnya DS ikut diciduk saat mengantar sabu 0,23 gram di seputaran bekas Waterboom, Gampong Pie Kecamatan Meuraxa. Kemudian dari hasil pengembangan, tersangka Her, juga berhasil diamankan di sebuah ruko.

Hasil interogasi petugas terhadap tersangka Her, ianya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Rabu 17 Juni 2020 dari Adun warga Indrapuri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO, dengan cara membeli senilai Rp200 ribu/ paket.

Ketiga tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh  dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *