Mulai 7 Juli, Pengambilan Dokumen Kependudukan Lewat Paten Kecamatan

halaman7.com –  Aceh Tamiang: Upaya memudahkan layanan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang membuat terobosan baru.

Dimana, pengambilan Dokumen Kependudukan bisa di lakukan di Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) Kecamatan. Hal ini mulai berlaku terhitung sejak Selasa, 7 Juli 2020 pekan depan.

Pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, KIA, surat pindah, akta-akta dan lainnya akan dilakukan di Loket Paten di masing-masing Kecamatan sesuai alamat yang tercantum pada dokumen.

“Pengambilan tersebut juga diikuti dengan prosedur yang berlaku yakni kepada pemilik dokumen wajib menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas layanan Paten,” jelas Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto, Sabtu 4 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang memiliki kendala seperti dalam kondisi emergency atau ingin mengecek dokumen, bisa langsung menghubungi No Hp atau WA Layanan dan Pengaduan Dinas Dukcapil di Nomor 0811 687 3022 dan 0811 6873 2333.

Pengumuman Layanan Kependudukan Dukcapil Aceh Tamiang

Sepriyanto menjelaskan pengalihan pengambilan dokumen ini terlaksana atas dukungan dan bantuan dari para camat dan Tim Paten Kecamatan. Dukcapil juga sudah memberitahukan hal ini dalam surat edaran yang disebar ke semua kecamatan.

“Dengan begitu, maka masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen kependudukannya tanpa harus mendatangi dan mengantri di Dinas Dukcapil,” tambah Sepriyanto.

Disaat pandemi Covid-19 seperti ini, pengalihan ini dibuat agar menghindari berkumpulnya warga dalam jumlah yang banyak pada waktu yang bersamaan.

Dikatakan, sebagai persiapan layanan kependudukan lewat Paten Kecamatan, ungkap Sepriyanto, besok, Senin 6 Juli 2020 pelayanan pengambilan dokumen kependudukan ditiadakan.

“Semoga langkah ini bermanfaat bagi masyarakat, Bermutu Layanannya dan Bermutu Adminduknya,” tutup Sepriyanto.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *