Dishub Gelar FGD Pelabuhan Khusus Aceh Tamiang

halaman7.com – Aceh Tamiang: Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Focus Group Discussion (FGD). Tentang potensi pengembangan pelabuhan khusus di Aceh Tamiang, Jumat 6 Maret 2020 di Aula Setdakab setempat.

FGD ini tampak diikuti berbagai Instansi terkait. Seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Langsa (KSOP), Beacukai Langsa, Imigrasi Langsa, Forkopimda. Serta para SKPK terkait dan dipandu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Abdullah.

Sebelumnya Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin ST membuka FGD mengatakan Pemkab Aceh Tamiang sangat mendukung pembangunan pelabuhan ini. Diharapkan pada 2020 ini pembangunannya segera terlaksana.

Dalam FGD ini, Drs Sunarto selaku Ketua dalam Tim Survey Badan Litbang Kementerian Perhubungan RI menjelaskan yang menjadi latar belakang pembangunan pelabuhan ini. Berupa surat dari Bupati Aceh Tamiang Nomor 555/1018 Tanggal 19 Februari 2020. Perihal peninjauan perencanaan pelabuhan terminal khusus di Kabupaten Aceh Tamiang.

Juga  Surat Keputusan Kapuslitbang Transportasi Laut Sungai Danau dan Penyeberangan Nomor SK 22/LT.103/1/22-BLTL-2020 Januari 2020. Perihal kajian potensi pembanguan pelabuhan khusus CPO di Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Pelabuhan Khusus dan Ekspor CPO akan Dibangun di Atam

Menurutnya, dilakukannya penelitian ini  sebagai salah satu syarat untuk menyusun potensi pembangunan terminal khusus CPO di Seruway Kabupaten Aceh Tamiang yang layak dalam suatu wilayah.  Sesuai dengan aspek tata ruang serta kebijakan teknis, ekonomi, sosial dan finansial pelabuhan.

Sedangkan tujuannya adalah untuk memperlancar arus CPO melalui terminal khusus CPO di Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sebenanya kami dari Litbang hanya bertugas melakukan survey. Sedangkan yang memiliki kewenangan dalam menentukan tempat dan lokasi adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan RI.

Baca Juga  Ini HPP dan HET Beras yang Ditetapkan Pemerintah

Maka dari itu, setelah ini harus dapat dilengkapi segala persyaratannya sebagai data primer atau resmi melalui konsultan yang akan mendata secara akurat. Mengenai kedalaman, luas tempat dan data lain yang diperlukan.

Karenanya, mari sama-sama mempelajari buku besar Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Dirjen Laut juga tidak akan mempersulit asal segala persayaratannya dipenuhi

“Hal paling penting lainnya, jika nanti pelabuhan ini telah ada harus disiapkan SDM-SDM yang memenuhi persyaratan,” jelas Sunarto.

Disimpulkan Sunarto, untuk lokasi pembangunan pelabuhan terminal khusus akses jalan dan tanah cukup bagus. Untuk alur dan kedalaman juga cukup memenuhi syarat dan berada dekat dengan selat malaka.

Sedangkan untuk pemrakarsa terminal khusus ini harus memiliki PT (Perseroan Terbatas). Pemerkrasa terminal khusus juga harus bisa membuktikan sebagai pemilik barang. Serta pemrakarsa terminal khusus harus bisa membuktikan kapal apa yang akan digunakan (ukuran, tipe/jenis, kapasitas).

Bupati Mursil dalam kesempatan ini berharap kedepan dengan adanya pelabuhan ini Kabupaten Aceh Tamiang akan memiliki nilai tambah dari  berbagai sektor lain. Dapat menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat setempat dan ekonomi rakyat meningkat.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *