Polda Aceh: Jangan buka Lahan dengan Membakar

halaman7.com – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat di wilayah Provinsi Aceh untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan, karena bisa berdampak buruk.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Sabtu 13 Juni 2020 mengatakan, imbauan ini adalah bentuk sosialisasi awal pada masyarakat di Aceh guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dengan alasan membuka lahan atau keperluan lainnya.

“Membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Kabid Humas.

Selain itu, ujar Kabid Humas, membakar hutan adalah perbuatan merusak lingkungan dan mendatangkan mudharat bagi orang lain serta hal itu sangat dilarang dalam agama. Untuk itu diimbau kepada berbagai elemen masyarakat di Aceh, agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan.

Mantan Wardir Lantas Polda Aceh ini juga mengingatkan, warga untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,  seperti merokok dan membuang puntung rokok sembarangan khususnya di kawasan lahan dan hutan.

Begitu juga bagi korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Bila, masyarakat mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan dminta segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait terdekat.

Kabid Humas mengultimatum, bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.[SP | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *