Rumah Penjual Tuak Digrebek

halaman7.com – Aceh Tamiang: Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah  (Sat Pol PP &  WH) Aceh Tamiang menggrebek sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras jenis tuak di Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang drh Asma’i Usman melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu kepada wartawan mengatakan sebelumnya, tim Unit Intel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan jual beli minuman keras jenis tuak yang meresahkan masyarakat di sekitar  lokasi pengeboran milik PT Pertamina, tepatnya di depan Terminal Kualasimpang.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim patroli dan Unit Intel Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Rabu 10 Juni langsung menuju ke lokasi sekira pukul 21.15 Wib. Namun, diduga rencana penggrebekan itu telah bocor hingga pelaku kabur dari incaran petugas.

“Petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sedangkan pelakunya berhasil kabur melarikan diri,” kata Syahrir Pua Lapu.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas  berupa 6 kursi plastik, 1 unit meja, 4 unit jerigen, 2 liter tuak, dua gelas, dua gayung mandi, satu ceret atom dan beberapa plastik kresek.[Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Pembangunan Venue PON 2024 di Kuta Malaka Dipertanyakan, Ada Masalah Apa Ya..?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.