Aceh  

BPKK Review Laporan Keuangan SKPD

halaman7.com Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) melakukan review laporan keuangan semester Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) per 30 Juni 2020.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 369 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut terkait Pembentukan Tim Konsolidasi Laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Layanan Umum Daerah pada Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan SSTP mengatakan bahwa Laporan Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Prognosis untuk enam bulan berikutnya yang akan direview.

Ini meliputi laporan yang dilahirkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) untuk dievaluasi sebagai dasar penyusunan Laporan Semester.

Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan diwakili dua orang dari setiap SKPD. Selama proses evaluasi berlangsung, harus mengenakan masker.

Setelah tahapan review ini dilakukan. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah mengkonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Semesteran Pemerintah Kota Banda Aceh per 30 Juni 2020. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1 dan 2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemda menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRK paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan,” tutupnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.