halaman7.com – Aceh Tamiang: Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Agus Arif beserta tim melakukan Exit Meeting bersama Bupati Mursil diruang kerja bupati, Kamis 27 Agustus 2020.
Agus Arif menyampaikan kepada Bupati Mursil bahwa permasalahan yang diperoleh. Saat pemeriksaan pendahuluan selama lebih kurang 30 hari di Kabupaten Aceh Tamiang. Diantaranya terkait dengan rencana induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang belum disusun dan ditetapkan Pemkab Aceh Tamiang.
Bupati Mursil dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Audit BPK. Karena kehadirannya sangat membantu tugas-tugas Pemkab dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Aceh Tamiang.
Dikatakan, meski SPBE belum disusun dan ditetapkan. Pemkab secepatnya akan menyusun sistem tersebut. Tentunnya, bantuan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Aceh, sangat dibutuhkan.
Sementara pihak BPK juga menyampaikan, walaupun pedoman arah SPBE belum ditetapkan. Sebenarnya Pemkab Aceh Tamiang sendiri secara perlahan sudah mengarahkan layanan informasi dengan menggunakan Teknologi Informasi untuk pelayanan publik.
“Pemeriksaan selanjutnya, merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan berdasarkan jadwal yang ditetapkan Tim Pokja akan dilaksanakan 25 September 2020 mendatang,” terang Agus.
Nanti, pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan. Menjadi acuan dalam pemilihan area kunci. Penentuan audit design matriks dalam rangka pemeriksaan terinci.
Audit design matriks tersebut nantinya akan dibuatkan kesepakatan kriteria yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK dengan Bupati Aceh Tamiang. Kesepakatan kriteria tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam pemeriksaan kinerja atas pengelolaan SPBE.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPKD Aceh Tamiang, Inspektur Aceh Tamiang.[Antoedy]