Covid-19, tak Hentikan Kejahatan Narkoba

halaman7.com – Banda Aceh: Pandemi Covid-19 tidak menurunkan keinginan para pelaku kejahatan narkoba untuk berhenti. Namun setiap hari adanya kejahatan yang dilakukan oleh para sindikat untuk meracuni diri sendiri maupun orang lain dengan narkotika.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan Satres Narkoba Polresta Banda Aceh tidak akan berhenti menindak, menangkap para pelaku kejahatan narkotika.

Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara, dan ini sudah merebak di perdesaan.

“Kami dari Satresnarkoba akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Raja Harahap, Sabtu 9 Januari 2021.

Tangkap Dua Pemuda

Buktinya, Personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua pemuda asal Aceh Besar yang memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Jumat 8 Januari 2021 malam. Mereka ditangkap di pinggir jalan negara kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Penangkapan terhadap pelaku FS (41 tahun) dan IKH (43 tahun) atas laporan warga setempat. Dimana kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat,” tambahnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkusan plastik yang berisikan sabu seberat 2,05 gram, satu bungkusan ganja seberat 8,96 gram, satu tutup botol mineral yang sudah dimodifikasi untuk alat hisap dengan dua lubang, tiga pipet nening, satu pipa kaca dan satu unit timbangan digital.

Menurut pelaku FS, sabu seharga Rp1,5 juta di dapat dari MJ di persimpangan Lamjamee. MJ kini ditetapkan sebagai DPO. FS dan IKH menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja di rumah.

Baca Juga  Komsos dengan Tokoh Masyarakat Bukit Pala

Kedua pelaku kinin mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka diancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *