halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 305 kg. Ganja ini hasil sitaan dari dua lokasi yang berbeda di Gayo Lues dan mengamankan enam orang tersangka.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH mengatakan, ganja 305 kilogram disita di Desa Pepelah, Kecamatan Pining dan Desa Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan enam orang tersangka.
Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Gayo Lues, Rabu 1 September 2021 yang di hadiri para unsur Forkopimda dan ikut memunaskan barang bukti ganja tersebut.
Didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Darli, Kapolres berharap semua lapisan masyarakat Gayo Lues tidak menanam, menjual, membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja. Karena dapat merusak moral anak bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Unsur Forkopimda yang ikut memunaskan barang bukti ganja ini, yakni Dandim Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo. Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin, Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani. Kajari, Ismail Fahmi SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Robby Alamsyah SH MH. Ketua Mahkamah Syariah Lues Swandi SHI MH.
Ikut serta juga, Wakapolres Gayo Lues, Kompol Muhammad Rasid SH dan para Kabag, Kasat.[Acim | red 01]