Hendak Seludupkan Sabu ke Medan, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polres Langsa

Kapolres Langsa memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Dua warga Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa saat hendak transaksi barang haram sabu di tepi jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Kompol Yasir dan Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, dalam konferensi persnya di Aula Adhi Pradana, Rabu 20 Mei 2026, menjelaskan penangkapan ini berawal Kasat Resnarkoba Polres Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat. Akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, bersama dengan Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Agung Nasution, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Minggu 17 Mei 2026 dapatkan informasi, transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan wilayah Kota Langsa tepatnya di Kecamatan Langsa Baro,” katanya.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim pun melakukan pencarian terhadap target operasi yang dimaksud. Lalu, sekira pukul 18:00 Wib di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro (di pinggir jalan) berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.

Kedua tersangka mengaku berinisial KAM (30 tahun), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan SAL (40 tahun) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti berupa 3 paket besar sabu dalam plastik warna hitam yang ditemukan di bagian depan sepeda motor yang diakui adalah milik keduanya,” urainya.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, sabu tersebut akan dibawa dari Kota Langsa untuk dijual ke Kota Medan atas suruhan dari seorang laki-laki yang berinisial BS dan keduanya akan mendapatkan upah sebesar Rp21.000.000, apabila sabu tersebut berhasil sampai di Kota Medan.

Baca Juga  Residivis Sabu di Langsa Kembali Diciduk Polisi

Selanjutnya, kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan BS masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Adapun peran kedua orang Tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu antar provinsi yaitu dari Kota Langsa untuk selanjutnya akan di edarkan ke Kota Medan,” ujar Kapolres.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *