Bantuan WP Aceh 2021 Tidak Kunjung Realisasi

LSM ADAS Institute Surati Gubernur

halaman7.com – Aceh Tamiang: Lembaga Swadaya Masyarakat ADAS Institute menyurati Gubernur Aceh terkait belum terealisasinya bantuan stimulan modal usaha Wirausaha Pemula Aceh (WP Aceh) anggaran 2021. Sampai saat ini mereka belum menerima bantuan apapun dari program tersebut.

Ketua LSM ADAS Institute, Adriansyah kepada media ini di sekretariatnya, Senin 25 April 2022 mengatakan, ironis padahal nama-nama mereka tertulis dalam SK Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebagai penerima bantuan stimulan modal usaha sesuai dengan SK Gubernur Aceh Nomor : 518/1644/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tahun yang lalu.

Disebutkannya, dalam surat yang disampaikannya ke Gubernur Aceh pada 21 April 2022 dengan Nomor : 04/LaporanWP Aceh/ 2022 perihal penerimaan bantuan WP Aceh Tahun 2021 antara lain menyahuti keluhan beberapa penerima bantuan WP Aceh Tahun 2021 yang belum menerimanya hingga tahun 2022 ini.

Salah satunya adalah Ela Mawardani, warga Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang tercamtum dalam SK Gubernur Aceh belum mendapatkan bantuan apapun, sementara beberapa orang lainnya sudah mendapatkan bantuan sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022.

Karenanya, selaku LSM yang berpihak untuk kepentingan masyarakat melaporkan keluhan masyarakat tersebut langsung kepada Gubernur Aceh. Agar nama nama penerima bantuan segera bisa mendapatkan haknya sebagaimana tertulis dalam SK Gubernur tersebut.

Selain itu, Adriansyah mengharapkan Gubernur Aceh dapat segera menyelidiki dimana kelalaian atau mungkin kah ada unsur kesengajaan dan tidak transparannya dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh khususnya. Sehingga para penerima bantuan modal usaha WP Aceh dari Kabupaten Aceh Tamiang sangat terlambat. Bahkan belum mendapatkan hak bantuan mereka sampai akhir April 2022 ini.

Baca Juga  Rencong Pusaka & Merah Putih di ADAS Institute

Dikhawatirkan, para penerima bantuan tersebut tidak akan pernah mendapatkan hak mereka tahun depan karena sudah kadaluarsa dan beda tahun anggaran.

“Sekali lagi kami sangat berharap Gubernur Aceh dapat segera bertindak agar para penerima bantuan modal usaha WP Aceh tahun 2021 bisa segera mendapatkan hak mereka semuanya sesuai dengan SK yang telah tetapkan,” pinta Adriansyah sembari menegaskan, jika permohonan ini di abaikan, lnsya Allah dari LSM ADAS lnstitute akan segera melaporkan kasus ini kepada Komisi Ombudsman Rl, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *