Ayah Durjana Rusak Masa Depan Anak Kandung

halaman7.com – Banda Aceh: Sungguh bejad, AK (37 tahun) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar. Akibat ribut dengan istri, tega merusak masa depan anaknya yang masih berusia 14 tahun. Dijadikan pelampiasan nafsu setannya.

Ayah durjana ini, dengan tega menodai anak kandung, darah dagingnya sendiri, secara berulang sampai tiga kali dalam rentang waktu yang panjang antara Fabruari-Nopember 2021. Saat sang istri tak ada.

Kini, sang ayah durjana mendekam di sel tanahan Polresta Banda Aceh, setelah diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 9 Juni 2022, malam di rumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

“AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Kasat Reskrim, Jumat 10 Juni 2022.

Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban.

“Permasalahan keluarga yang dialami AK dan isterinya menjadikan anak sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Kasat Reskrim.

Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022. Korban memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan sang ayahnya. Hingga akhirnya diringkus pihak kepolisian.

“Untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait. Guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *