halaman7.com – Sabang: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang amankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sabang, yaitu AMD (44 tahun) dan FR (49 tahun). Dari tersngka polisi juga mengamankan satu paket sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira, melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan kedua terduga di wilayah Kecamatan Sukakarya, dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat gampong, ditemukan satu paket sabu yang kemudian diakui sebagai milik AMD.
Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis 1 Oktober 2026, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.
“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dikatakan, keduanya diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang Undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat (1) huruf a undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Dan undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.[ril | M Munthe]

















