Pencuri Peralatan Rumah Tangga Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok polsek langsa barat]

halaman7.com – Langsa: Setelah melarikan diri sekitar 8 bulan, akhirnya tersangka pencurian peralatan rumah tangga, SWN (23 tahun) diringkus polisi dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Tersangka sebelumnya bersama dua rekannya, melakukan aksi pencurian di rumah kosong milik, Nurmawati binti Sadimin (54 tahun). Seorang ibu rumah tangga, warga Alue Dua Bakaran Bate.

“Saat kejadian terjadi. Pemilik rumah, sedang berada di luar daerah yaitu di Kutacane, Aceh Tenggara. Rumah ditinggal dalam keadaan kosong,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Jumat 12 Mei 2023.

Selepas melakukan aksinya, tersangka SWN melarikan diri ke Kualasimpang, Aceh Tamiang. Tersangka WA melarikan diri ke Banda Aceh, dan MU hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya.

Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus di satu rumah kawasan, Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kamis 11 Mei 2023, sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, selain tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa rice cooker, kulkas, ambal, dispenser, kasur, blander, TV dan sejumlah perangkat rumah tangga lainnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian. Akhirnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, pada Kamis, 11 Mei 2023 mendapat kabar, pelaku SWN sudah pulang ke Langsa.

Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. Sehingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui atas perbuatannya. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Langsa Barat,” ujar Kapolsek.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *