10 Terpidana Jinayat Maisir Dicambuk

Para terpidana hukum cambuk saat digirng di lokasi eksekusi.[FOTO: h7 - dok Kajri Langsa]

halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan eksekusi (uqubad) cambuk terhadap 10 orang terpidana dalam perkara jinayat maisir.

Eksekusi uqubad cambuk ini dilakukan Tim Eksekutor Kejari Langsa yang dipimpin Jaksa eksekutor, Feryando SH MH, Kamis 20 Juli 2023, sore di Tribun Terbuka Lapangan Merdeka Langsa.

Eksekusi ini disaksikan staff Ahli Walikota, Abdul Qaiyum, Kajari Langsa diwakili Kepala Seksi Tindak Pindak Umum, Edwardo SH MH; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa diwakili Hakim PN, Feryanto; Kapolres Langsa diwakili  PA Siaga A, Ipda Muksin, Dandim Aceh Timur diwakili Danramil Langsa Barat, Kapten Inf  Suharianto; Ketua Mahkamah Syariah Langsa diwakili Hakim Mahkamah Syar’iyah,

Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH dalam rilisnya yang diterima halaman7.com  menjelaskan eksekusi cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa. Dimana jumlah terpidana perkara Jinayat Maisir yang dieksekusi 10 orang.

Lanjut Syahril, para terpidana sebelum dieksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh dr M Osman Redha dan dibantu Zulhamdani A.MK dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.[Antoedy]

Baca Juga  Warga Julok Minta Sampah Krueng Punti Dibersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *