halaman7.com – Langsa: Pelayanan imigrasi menjadi indikator penting ease of doing business atau indeks kemudahan berbisnis dan kemudahan investasi di Indonesia.
Untuk itu, jajaran Imigrasi Kelas II (TPI) Kota Langsa menggelar Sosialisasi terkait second home visa bersama unsur OPD. Diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Langsa, Badan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja, Camat Langsa Barat, Camat Langsa Kota , Camat Langsa Baro, Camat Langsa Lama dan Camat Langsa Timur, di salah satu Warkop di Langsa, Selasa 4 Juli 2023.
Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Novan Indriyanto, mengatakan Imigrasi harus menjadi sahabat bagi dunia usaha dan investasi. Tentunya tanpa meninggalkan kewajiban pokok yaitu pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan orang asing.
Untuk itu Imigrasi dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, harus mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, termasuk untuk berinvestasi di Wilayah Kota Langsa.
Pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua merupakan kebijakan terbaru pemerintah.Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal dan menetap dengan durasi 5-10 tahun.
Dalam rentang waktu itu, orang asing dapat melakukan berbagai kegiatan termasuk investasi apalagi di tengah kondisi perekonomian dunia yang dinamis.
“Second home visa ini merupakan upaya kita untuk memfasilitasi pebisnis yang belum pernah masuk atau sudah pernah masuk dan punya aset serta ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia lebih lanjut,” terang Novan Indriyanto.[ril | Antoedy]