Selebgram Aceh Promo JudiOnline Diringkus Polisi

screenshot medos salebgram Aceh yang mempromokan judi online.[FOTO: h7 - SS dok Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Selegram Aceh beserta suami, diringkus aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Pasalnya, keduanya terindikasi melakukan promosi platform judi online di media sosial (Medsos).

Padahal Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan tegas mengharamkan bermain apalagi mempromosikan situs dan platform judi online.

Penangkapan itu dilakukan, Sabtu 26 Agustus 2023, oleh Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap keduanya karena diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun instagram selebgram Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Kompol Fadillah, Senin 28 Agustus 2023, malam.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27 tahun) warga Nagan Raya. Hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30 tahun) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone, satu lembar ATM dan screenshot akun instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Kompol Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya Maxgacor.Click dan Roboslot. Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta.

“Pasutri ini telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang,” ucap Kompol Fadillah.

Baca Juga  Surati Kementerian Kominfo Blokir Situs Judi, Polda Aceh dapat Apresiasi Komisioner KPIA

Sementara itu, HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs Maxgacor.Click dan Roboslot. Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui itu merupakan situs judi online. Akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016. Perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *