Mualem Ditipu Rp1 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

tersangka penipu uang mualem diserahkan ke JPU.[FOTO: h7 - dok polisi]

halaman7.com – Banda Aceh: Mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga petinggi Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf, tertipu sebesar Rp1 miliar oleh seseorang yang berinisial FS.

Akibatnya, FS berurusan dengan pihak kepolisian. Hingga akhirnya, penyidik Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Mualem, itu ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa 5 September 2023.

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa 5 September 2023 menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan korban, Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Kombes Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Hari ini, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe dimana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Kombes Winardy.

Dikatakann penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi korban. Ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada 2015. Pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

Baca Juga  Anak Terdampak Banjir Padang Tiji Dievakuasi dengan Boat Polisi

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Kombes Winardy.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” ujar Kombes Winardy.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *