halaman7.com – Aceh Timur: Warga Aceh Timur menyerahkan dua pucuk senjataapi (Senpi) sisa konflik Aceh ke Polres Aceh Timur. Senjata yang diserahkan itu dulunya ditanam di salah satu kebun.
Dua pucuk senjata api itu terdiri dari satu pucuk laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver bersama 1 magazine, 17 butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan 2 butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm. Diserahkan warga ke Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Sabtu, 27 Januari 2024.
“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung pada polisi. Langkah ini sangat baik, agar lingkungan kita tetap terjaga Kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres AKBP Nova Suryandaru pada konferensi pers di aula Bhara Daksa, Senin 29 Januari 2024, sore.
Kapolres menyebutkan, senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorang warga di kebun miliknya. Dugaan merupakan bekas konflik Aceh dulu.
Disebutkan, awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin. Tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.
“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kapolres.
Senpi ini sudah diamankan Polres Aceh Timur dalam gudang senjata. Namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.
Kapolres juga terus mengimbau warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk,” pungkas Kapolres.[ril | Antoedy]