549 P3K Kota Langsa Terima SK Pengangkatan

Penyerahan SK pengangkatan P3K Kota Langsa, secara simbolis.[FOTO: h7 – dok humas]

halaman7.com – Langsa: Sebanyak 549 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Langsa, formasi 2023 menerima SK pengangkatan sekaligus diambil sumpahnya, di halaman Pendopo Walikota Langsa, Jumat 26 April 2024.

549 orang tenaga P3K tersebut telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Dari 549 orang, P3K jabatan fungsional guru sebanyak 203 orang, jabatan fungsional tenaga kesehatan berjumlah 321 orang dan jabatan fungsional teknis berjumlah 25 orang.

Pengambilan smpah dan penyerahan SK ini dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Langsa, para Kepala Perangkat Daerah, dan segenap tenaga PPPK.

Pj Walikota Langsa, Syaridin SPd MPd dalam sambutannya yang disampaikan Asisten III Pemko Langsa, Junaidi SKM MKes, mengatakan, tenaga P3K sekarang sudah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sampai dengan saat ini profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif. Namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya karena mendapat gaji yang tetap.

“Saya juga mengingatkan kepada saudara-saudara agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai P3K,” ujar Pj bupati.

Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan. Terutama untuk mendukung program dan kegiatan pada Pemerintah Kota Langsa.

Junaidi melanjutkan, setelah menandatangani surat perjanjian kerja dengan rencana masa selama 5 tahun. Diminta harus mempedomani dan mematuhi isi dari perjanjian kerja tersebut. Agar perjanjian kerja selanjutnya dapat diperpanjang.

“Maka saudara harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Langsa untuk perpanjangan perjanjian kerja selanjutnya,” tutup Junaidi.[Antoedy]

Baca Juga  Pantau Hari Pertama Sekolah di Aceh Besar

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *