Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh Diringkus

halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus 5 bandar dan penjudi toto gelap (togel) di Banda Aceh. Mereka diringkus di dua tempat terpisah di Kota Banda Aceh, yani kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat penangkapan, polisi ikut menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik yang berjumlah Rp2.809.863.

Pelaku yang diamankan yakni FZ (55 tahun), HU (50 tahun) dan F (29 tahun), warga Gampong Neusu, serta TA (60 tahun), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan MS (45 tahun), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.

“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu 27 April 2024.

Saat ini, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut.

“Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Distribusi Air Macet, Wakil Walikota Sidak ke PDAM Tirta Keumuning

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *