halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan R (63 tahun), warga Kecamatan Langsa Kota, seorang juru tulis judi togel di Pajak ikan Peukan Langsa, Senin 22 April 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Selasa 23 April 2014 mengatakan pelaku ditangkap pertama sekali oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa, saat menjual nomor judi jenis togel.
Pelaku judi togel atau Jarimah maisir ini telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Dimana pelaku telah menyediakan fasilitas judi togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak memasang atau membeli nomor togel.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka uang Rp105.000, 1 buku rekapan nomor, 1 hand dan 1 buah balpoin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa.[ril | Antoedy]