halaman7.com – Langsa: Seorang oknum PNS warga Aceh Tamiang, berinisial S (57 tahun) bersama tiga kawannya, diciduk polisi saat sedang bermain judi joker.
Mereka diciduk tim gabungan Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat di kawasan Gampong Paya Bujok Tunong, Kota Langsa, Kamis 25 April 2024. Empat pelaku yang diamankan, masing masing 2 pria dan 2 wanita.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, Minggu 28 April 2024 mengatakan pelaku ditangkap saat bermain judi kartu joker di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Selain S, polisi mengamankan pria I (34 tahun) serta dua perempuan RW (41 tahun) dan S (35 tahun). Keduanya ibu rumah tangga, warga Kecamatan Langsa Baro.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir jenis kartu joker dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,” terang Kasat Reskrim Polres Langsa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.250.000 dan 1 set kartu joker warna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini barang bukti serta para pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]