Sabu antar Warga Seuneubok Cantik Lebaran di Sel

Polres Langsa beri ketarangan penangkapan sabu 1 kg.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Gara-gara sabu, warga Seuneubok Cantik, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, berinisial RS (29 tahun) terpaksa berlebaran Idulfitri 1445 H di penjara.

Pasalnya, pemuda ini diringkus polisi Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena kedapatan  melakukan transaksi sabu seberat 1.035 gram atau 1 kg lebih di areal persawahan setempat.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di kecamatan Manyak Payed,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Selasa 2 April 2024.

Dari informasi tersebut, pada Selasa 26 Maret 2024 anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Dilokasi yang dicurigai, polisi melihat ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli sabu.

“Saat dilakukan penangkapkan, polisi meringkus RS bersama barang bukti yang disimpan di jok sepeda motornya,” ujar Kasatres Narkoba.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu akan dijual pada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di areal persawahan, dari hasil penjualan ia akan mendapatkan fee Rp15 juta.

Selain tersangkan, polisi menetapkan tiga orang dalam daftar perncarian orang (DPO). Masing-masing, AB dan IS berperan sebagai kurir, serta seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sebagai pembeli.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *