halaman7.com – Sabang: Pemerintah Kota (Pemko) Sabang terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Terus berupaya untuk membangun sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Jika terjadi benturan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di lapangan harus segera lakukan konsultasi dan koordinasi. Guna mendapatkan nasihat hukum dari instansi penegak hokum.
“Ini semua, agar kita dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara, yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum Kejaksaan RI, di aula Pulau Weh Kantor Walikota Sabang, Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Andri, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan khususnya bagi ASN dan perangkat daerah yang menangani tata kelola keuangan. Agar memiliki tingkat pemahaman tentang tindak pidana korupsi, menguraikan aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian tindak pidana korupsi.
Sehingga mereka mampu memahami langkah dan strategi guna mencegah tindak pidana korupsi. Terutama dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan negara, di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Korupsi Hambat Pembangunan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, menjelaskan korupsi merupakan salah satu penghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu korupsi menjadi prioritas bersama dalam hal pencegahan maupun penindakannya.
Semoga melalui penyuluhan ini dapat semakin memperkuat sinergitas, integritas dan juga kinerja dalam menjalankan tugas. Serta membangun budaya anti korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan pemerintah yang bersih demi kesejahteraan rakyat,” harapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diisi Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan RI, Martha Parulina Berliana, dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, sebagai narasumber.[M Munthe]