halaman7.com – Langsa: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menggruduk tiga anak punk yang diduga sedang nyabu di bangunan eks Kantor Keuangan Aceh Timur, kawasan Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, Selasa 7 Mei 2024.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, kepada wartawan mengatakan saat petugas Satpol PP sedang melakukan patroli mengitari Lapangan Merdeka dan sekitarnya melihat ada kumpulan anak punk di satu bangunan kantor.
Lalu petugas langsung menghampiri dan mengrebek ketiga anak punk tersebut. Dengan menggiring ketiganya ke Kantor Satpol PP. bersama anak punk tersebut, petugas Satpol PP juga menyita barang bukti, berupa bong dan alat hisap sabu.
Adapun tiga tersangka yang diamankan Rah (23 tahun) dan Ram (25 tahun), keduanya warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan satu lagi, Rik (22 tahun), tercatat sebagai warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Kini ketiga tersangka telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Langsa untuk proses hukum untukmempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut Rudi.[ril | Antoedy]