halaman7.com – Banda Aceh: Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Ulee Kareng, Banda Aceh. Keduanya diduga mencuri mesin Speed Boat milik Ilyas Ibrahim yang di tambatkan di Krueng Aceh, Gampong Meunasah Baktrieng.
Hilangnya mesin Speed Boat Hidea – 25 Pk diketahui korban pada Minggu 2 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 8 Juni 2024 di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
“Kedua pelaku yang ditangkap yang berinisial GA (27 tahun) dan FR (24 tahun),” ujar Iptu Julpandi, Senin 10 Juni 2024.
Iptu Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang, sehingga korban membatalkan untuk memancing.
Korban berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan. Hingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu 2 Juni 2024.
Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, polisi menggunakan sistem “undercover buy”. Dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi, di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.
Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut. Pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun.
“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar pukul 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Iptu Julpandi.
“Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya.[ril | red 01]