Tersangka Penganiayaan di Langsa Diciduk Polisi

Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Langsa Kota.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Langsa: Tim Unit Reskrim Polsek Langsa menciduk tersangka penganiayaan MK (23 tahun), Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka adalah warga Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi, Kamis 13 Juni 2024 menjelaskan, kejadian penganiayaan ini dilaporkan korban, ZB bersama saksi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah botol sirup Kurnia yang telah pecah, yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Setelah mengamankan tersangka, MK mengakui perbuatannya. Tersangka telah diamankan di Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Kejari Langsa Siap Berantas KKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *