Di Sabang Om Bus Menang, Zulkifli Walikota

Rapat Pleno perhitungan suara hasil pilkada di Sabang.[FOTO: h7 - dok kip sabang]

halaman7.com – Sabang: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang akhirnya menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, serta walikota dan wakil Walikota Sabang 2024, Selasa 3 Desember 2024 di aula KIP Kota Sabang.

Berdasarkan hasil rekap, untuk calon gubernur, pasangan Bustami Hamzah SE MSi dan Tgk HM Fadhil Rahmi LC MAg memperoleh suara sah sebanyak 14.195 dan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muzakir Manaf dan Fadlullah SE suara sah sebanyak 7.353.

Untuk calon walikota, pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H Adam dan Drs Suradji Junus ditetapkan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan suara sah sebanyak 9.786, terpaut sedikit dari pasangan calon nomor urut 3, nama Ferdiansyah SKel dan Muhammad Isa, yang memperoleh suara sah sebanyak 9.672.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Hendra SH dan drg H Marwan hanya meperoleh suara sah sebanyak 2.504.

“Hari ini kita kembali telah menyelesaikan satu tahapan penting dari rangkaian tahapan Pilkada Tahun 2024, yakni penyelesaian tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,” ujar Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said.

Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini berjalan cukup lancar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Sabang, Muhammad Yani, menjelaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Sabang ini telah ditetapkan dalam keputusan KIP Kota Sabang.

“Untuk penetapan pasangan calon terpilih, KIP Kota Sabang akan menunggu hingga waktu yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, apakah ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil Pemilihan,” jelasnya.

Bila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka pasangan calon terpilih akan ditetapkan.

Baca Juga  Polres Sabang Siapkan Dalmas Amankan Pilkada

Namun bila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *