Polresta Banda Aceh Gagalkan Penjualan 3,7 Kg Ganja

tersngka dan barang bukti ganja yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Ach melalui Satresnarkoba menggagalkan penjualan 3,7 kg ganja dari 5 kg ganja  dari tanga seorang wraga Darussslam, Aceh Besar yang berinisial RA (28 tahun).

RA tertangkap di pinggir jalan kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin, 5 Mei 2025 sore. Usai tim melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Selasa 6 Mei 2025, malam.

AKP Raja menjelaskan, saat tertangkap RA sedang berdiri di pinggir jalan. Mengetahui ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas langsung mengamankannya dan menggeledah sebuah tas yang dibawa.

“Ditemukan ganja sebanyak 700 gram dalam tas itu. Diakui ganja ini dibeli dari seseorang berinisial AR sebanyak 5 kilogram dengan harga Rp 5 juta, sebagian sudah dijual,” ungkapnya.

Dikatakan yang bersangkutan juga menyimpan 3 kilogram ganja lain di rumahnya. Sehingga total ada 3,7 kilogram ganja yang diamankan.

Kini RA bersama seluruh barang bukti yang ada termasuk ponsel dan satu motor diamankan di Polresta Banda Aceh. RA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *