halaman7.com – Langsa: Setelah sempat tertunda Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksung) di Langsa, akibat tak ada restu Mendagri, akhirnya pelaksanaan Pilchiksung 2026, kembali di jadwalkan pada 19 Juli 2026.
Pemerintah Kota Langsa menerbitkan keputusan baru yang memuat tahapan lengkap Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksung) 2026 pasca pelaksanaan pemilihan sempat ditunda dengan alasan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterbitkan.
Walikota Langsa menetapkan Keputusan Nomor 298/400.10.2/2026 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Langsa Tahun 2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam keputusan tersebut, walikota juga mencabut Keputusan Walikota Langsa Nomor 249/400.10.2/2026 yang sebelumnya mengatur panitia pemilihan keuchik serentak.
Tidak hanya menetapkan susunan panitia, lampiran keputusan itu juga memuat tahapan lengkap pelaksanaan Pilchiksung 2026, mulai dari persiapan, pendaftaran bakal calon keuchik, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan keuchik terpilih.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam lampiran keputusan, pemungutan suara direncanakan berlangsung pada 19 Juli 2026, sedangkan pelantikan keuchik terpilih dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
Kemudian, dalam tahapan yang tercantum terdapat juga agenda permohonan persetujuan kepada Mendagri yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei hingga 3 Juni 2026.
Keputusan tersebut terbit sehari setelah DPMG Kota Langsa mengeluarkan surat Nomor 100.3.1.5/170/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang penundaan pelaksanaan Pilchiksung serentak tahun 2026. Dalam surat itu disebutkan penundaan dilakukan karena persetujuan dari Kemendagri Republik Indonesia belum diterbitkan.
Kepala DPMG Kota Langsa, Dewi Nursanti, menjelaskan tidak ada surat dari Kemendagri yang secara tegas memerintahkan penundaan Pilchiksung.
“Memang surat secara tegas untuk penundaan Pilchiksung tidak ada,” kata Dewi.
Dewi turut memaparkan kronologis awal penundaan Pilchiksung Langsa terjadi. Menurutnya pihak DPMG Kota Langsa telah menyampaikan pemberitahuan kepada Mendagri terkait rencana pelaksanaan Pilchiksung serentak pada 23 April 2026.
Namun, setelah mempelajari surat Kemendagri terkait inventarisasi data Pilkades serentak, pihaknya mengetahui masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi daerah.
“Kemarin itu kita belum memiliki berita acara kesepakatan Forkopimda. Karena itu kami langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, membuat berita acara kesepakatan, kemudian mengunggah dokumen tersebut sesuai petunjuk yang diberikan,” ujarnya.[ril | Antoedy]

















