halaman7.com – Aceh Selatan: Aksi perampokan toko emas dengan menggunakan senjata api di Tapaktuan, Aceh Selatan berhasil dibongkar dengan cepat.
Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu 18 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28 tahun) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
”Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Joko dalam siaran persnya, Minggu, 19 Juli 2026.
Kombes Joko juga membenarkan MZ merupakan oknum anggota Polri. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih Polda Aceh. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat.
”Penanganan kasus ini telah diambil alih Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata abituren Akabri 1994 itu.
Di sisi lain, Kombes Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ditegaskan,kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
”Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.[ril | red 01]

















