halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan uji publik terhadap 11.916 calon penerima SK By Name By Address (BNBA) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III, yang berlangsung pada 18–20 Agustus 2026.
Uji publik ini mencakup calon penerima dengan kategori rumah rusak ringan, sedang dan berat.
Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Pahmi MH, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada hak masyarakat terdampak yang terabaikan.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik. Mari bersama-sama kita kawal dan cermati data ini demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie Lingga, mengatakan daftar calon penerima akan diumumkan di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat. Seperti kantor kecamatan, kantor Desa, tempat ibadah dan pusat keramaian.
Selanjutnya, tahap verifikasi dan validasi (verval) serta penerimaan sanggahan dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2025 di masing-masing kantor camat pukul 09.00-15.00 WIB.
Masyarakat yang mengajukan sanggahan wajib mengisi formulir keberatan dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, serta dokumen pendukung terkait kondisi kerusakan rumah.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat aktif mencermati daftar calon penerima dan segera menyampaikan keberatan apabila ditemukan data yang tidak sesuai. Sehingga proses penetapan penerima bantuan dapat berjalan transparan, adil dan tepat sasaran.[ril | Antoedy]

















