Kejari Langsa tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

Rugikan Negara 561 juta

Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan mangrove yang dibawa dari Kejari ke LP IIB Langsa untuk ditahan.[FOTO: h7 – dok kejari]

halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019. Adapun kerugian negara dalam proyek  tersebut mencapai Rp 561,849 juta.

Kegiatan ini masuk dalam Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu 9 September 2026.

Penyerahan tersangka dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langsa, Fadli Setiawan SH MKn didampingi Kepala Seksi Intelijen, M Hendra Damanik SH MH, serta JPU Andre Pratama SH, Azimu Halim SH dan Erlangga Aditya Wicaksana SH.

Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH melalui Kasis Intel Muhammad Hendra Damanik menyampaikan, para tersangka yang ditahan berkaitan dengan perkara pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.

“Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp.4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 17 Desember 2019,” kata Hendra.

Ke 4 orang sebagai tersangka tersebut, yaitu BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TNF, selaku Penyedia Jasa; RC, selaku Konsultan Perencana dan S, selaku Konsultan Pengawas.

Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta pengujian laboratorium, ditemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.561.849.421,60,- yang bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah di MUQ Langsa

Namun, dalam pelaksanaan Tahap II ini, penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum hanya dilakukan terhadap 3 tersangka, yaitu BP (Pejabat Pembuat Komitmen), TNF (Penyedia Jasa) dan S (Konsultan Pengawas).

Sedangkan 1 tersangka lainnya, yaitu RC selaku Konsultan Perencana, tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam Tahap II.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *