halaman7.com – Sabang: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang amankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial AK (40 tahun) dan DA (37 tahun), Selasa 22 September 2026, dini hari.
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat personel melakukan pengembangan dan menemukan AK di satu rumah di Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari DA. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman DA, hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan.
Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, Rabu 23 September 2026 menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika,” tegas AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.[ril | M Munthe]

















