Polresta Banda Aceh Gulung Dua Pencuri Meteran Air

Beraksi di 13 Lokasi

Dua tersangka pencuri meteran air yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Dua pelaku perncurian meteran air di Banda Aceh, akhirnya terberkutik dan harus menerima konsekuensi mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, atas aksi nakal mereka selama ini.

Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria, berinisial SA (30 tahun), warga Aceh Selatan dan FM (24 tahun), warga Kabupaten Pidie, yang selama ini terlibat pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Mereka diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu 27 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air yang dialami seorang warga bernama Imran (44 tahun), warga Gampong Beurawe dan 13 tempat lainnya.

“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Kompol Miftahuda.

Terungkap dari Hasil Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.

Pada Minggu dini hari, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” kata Kompol Dizha.

Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, meteran air hasil curian tersebut dijual kepada penampung barang bekas (butut) di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Baca Juga  Mencuri di Aceh Besar Diringkus di Banda Aceh

“Uang hasil penjualan meteran air itu, menurut pengakuan mereka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *