Aceh  

Menag Perlu Evaluasi, Assessment ASN Kanwil Kemenag Aceh tidak Terbuka dan Akuntabilitas

halaman7.com Kutacane: Rekrutmen dan seleksi jabatan kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) kabupaten/kota di Aceh yang di lakukan Kakanwil Kemenag Aceh pada September 2020 mendapat sorotan dan perhatian publik yang luas.

Hal tersebut didasari dengan tertutupnya mekanisme rekrutmen. Seleksi yang tidak memberi ruang bagi setiap ASN Kemenag untuk ikut dalam seleksi yang terbuka dan akuntabilitas.

“Hal tersebut dimulai dari proses tahapan-tahapan tanpa dibukanya pendaftaran terlebih dahulu,” ujar pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman ST MKes, Kamis 17 Desember 2020.

Dikatakan, pada kabupaten/kota yang mengikuti assessement telah ditetapkan kuotanya dan kuota tersebut ditentukan Kakanwil Kemenag Aceh. Sebagai contoh Kabupaten Aceh Tenggara, kekosongan pejabat struktural Kepala Kantor satu orang, maka hanya diminta satu orang untuk mengikuti assessement.

“Padahal semestinya dibuka untuk pejabat-pejabat yang memiliki kapasitas untuk ikut,” tegas Nasrul yang juga tokoh moda Aceh asal Aceh Tenggara ini.

INFO Kemenag Aceh:

Publik Tidak Puas

Akibatnya publik merasa tidak puas dan curiga atas mekanisme yang terselenggara. Publik mengkhawatirkan jika sampai ASN yang terpilih nantinya tidak mampu memberikan pelayanan masyarakat yang optimal. Manajemen administrasi kantor yang jauh dari prinsip-prinsip good governance yang menjadi cita cita kepemimpinan Kementerian Agama RI.

Sebagai contoh misalnya kabupaten Aceh Tenggara yang dikutsertakan dalam assesment hanya satu orang dengan syarat pangkat minimal. Padahal di kantor Kemenag Aceh Tenggara masih terdapat beberapa ASN lain yang memiliki pangkat lebih tinggi dengan kriteria lebih baik.

“Karena itu, kita berharap pada pihak terkait agar dapat menelaah kembali rekrutment Kakanmenag kabupaten/kota di Aceh. Agar terwujud lembaga  pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” pungkas Nasrul.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *