Aceh  

Rusak Puluhan Tahun, Jalan Kampung Baru Bener Meriah tak kunjung Diperbaiki

ilustrasi jalan rusak

halaman7.com – Redelong: Masyarakat Kampung Baru KM 76 Kecamatan Timbang Gajah merasa kesal terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah. Lantaran akses jalan di kampung mereka sudah puluhan tahun tak kunjung diperbaiki.

Saat ini jalan tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan tampak berlubang dan rusak parah. Bahkan seperti tidak layak untuk di lalui oleh masrayakat setempat.

Jalan aspal yang sudah berusia hampir 23 tahun ini. Layaknya sudah wajar untuk diperbaik atau ditingkatkan menjadi lebih baik dan manusiawi.

“Jalan ini menghubungkan Kecamatan Timang Gajah dan Kecamatan Wih Pesam. Maupun desa lain yang termasuk dalam Kecamatan Timang Gajah,” ungkap Riska Safrizal, Ketua Pemuda Kampung Baru KM 76, Selasa 29 Desember 2020.

Riska menagatakan, dalam kurun waktu 7 tahun terakhir jalan di desa mereka sudah dalam kondisi rusak. Namun sampai sekarang tidak kunjung diperbaiki dan belum ada informasi bahwa jalan desa kami akan diperbaiki.

Masyarakat Kampung Baru bahkan tidak memahami pasti status dan golongan jalan yang ada di desa mereka. Jelas jalannya rusak parah, ditambah dengan beroprasinya galian c yang berada di desa ini. Menyebakab jalan terus dilalui truck dengan muatan yang beratnya hingga 11 ton setiap harinya.

“Kami tidak tau pasti status jalan desa kami yang ditetapkan oleh pemkab. Jelas ini bukan jalan pusat atau jalan provinsi,” kata Rizka.

Dengan jalan yang seperti ini dan dilalui truk matreal operasional galian c yang ada di desa setiap harinya. Apakah jalan sudah masuk kedalam rencana anggaran kabupaten atau bagaimana.

“Yang jelas kami masyarakat kampung baru menginginkan Pemkab Bener Meriah sebagai penyelengara jalan. Segera meninjau dan memperbaiki jalan kami ini sebelum terjadi kecelakaan,” lanjutnya.

Baca Juga  Akses Jalan Raya Situwangi-Bandingan Rusak Parah

Masyarakat Kampung Baru diwakili ketua pemudanya menginginkan pemerintah kabupaten sebagai penyelengara jalan untuk menindaklanjuti masalah ini dengan meninjau dan segera memperbaikinya.

UU Lalulintas

Riska juga menerangkan, dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menyebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dapat dipahami dari pasal tersebut, dikaitan dengan masalah ini. Penyelengara jalan kampung baru dalam hal ini Pemkab Bener Meriah berwenang sebagai penyelengara jalan kabupaten wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Perbaikian yang dimaksud seharusnya dilakukan bahkan sebelum terjadi kecelakaan,” pungkas Rizka.[Sutris | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *