Mendapat Ancaman, LPSK Beri Perlindungan Saksi Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara

halaman7.com – Pematangsiantar: Karena berpotensi mendapat ancaman, saksi pembunuhan wartawan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mendapat perlindungan saksi dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dipimpin wakil ketua, Edwin Partogi Pasaribu telah ke Pematangsiantar. Setelah mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumutpada kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap.

Edwin menuturkan, kehadirannya ke Pematangsiantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka. Penelahaan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.

“LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap,” ungkap Edwin, Minggu 27 Juni 2021.

Edwin menegaskan, perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara. Sehingga pihak-pihak yang memiliki keterangan penting untuk membuat terang perkara ini, dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.

“LPSK berharap dukungan itu bisa mengakselerasi berlangsungnya proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi Marsal Harahap,” kata Edwin.

Marsal Harahap merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com. Ditemukan bersimbah darah di dalam mobilnya tidak jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat 18 Juni 2021.

Marsal mengalami luka tembak pada bagian paha kiri hingga akhirnya meninggal dunia. LPSK langsung berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum Pers untuk mengakses keluarga korban. Sehari selang peristiwa pembunuhan, LPSK menugaskan Kantor Perwakilan Sumatera Utara untuk mengunjungi keluarga korban dan melakukan pematauan.

Masih menurut Edwin, pada Rabu 23 Juni 2021, LPSK mendapat permohonan perlindungan saksi yang diajukan Polda Sumut.

Baca Juga  Babak Belur di Babak ke dua, Timnas U-19 Kandas 0-3 vs Bulgaria

Tim LPSK juga menyempatkan untuk meninjau tempat kejadian perkara dan menawarkan perlindungan kepada istri korban. Termasuk menyampaikan hak keluarga korban untuk mendapat ganti rugi (restusi) dari pelaku. Istri korban lalu menyampaikan akan membicarakan tawaran perlindungan LPSK tersebut kepada pihak keluarga terlebih dahulu.

INFO Terkait:

Dua Tersangka

Dari informasi yang didapat LPSK, saat ini ada dua tersangka yang ditahan Polda Sumut. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI, masih dalam pemeriksaan intensif pihak TNI AD. Informasi keterlibatan oknum TNI AD diperoleh LPSK dari Polda Sumut dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat bertemu LPSK, Kamis 24 Juni 2021 di Mabes AD.

KSAD pada pertemuan itu menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku. KSAD berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pada kasus pembunuhan Marsal Harahap. Oknum TNI AD yang terlibat ini diduga berperan sebagai eksekutor pada kasus penembakan terhadap korban.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *