Perbankan di Aceh Diminta Sikapi Kebijakan Presiden

halaman7.com – Banda Aceh: Perbankan yang ada di Kota Banda Aceh dan di Provinsi Aceh pada umumnya diminta menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang arahannya terkait penundaan tagihan kredit.

Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa Pemerintah pusat telah menerbitkan fokus kebijakan terkait bantuan-bantuan yang disediakan oleh pemerintah langsung ke masyarakat untuk mempertahankan daya beli.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Jokowi menyebutkan bahwa Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mengurangi risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah menginstruksikan lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Walikota Banda Aceh yang juga mantan Dirut Bank Aceh menilai, poin itu perlu pertimbangan segera oleh perbankan daerah, mengingat mayoritas pelaku usaha di Banda Aceh adalah sektor dagang dan jasa.

“Banda Aceh sebagai kota jasa kita sangat menonjolkan para pelaku UMKM disini, kita upayakan dari segi pelatihan, pembiayaan sampai pemasarannya juga. Tercatat 12.012 UMKM dan 507 koperasi yang aktif pada 2019,” kata Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu, Rabu 25 Maret 2020.

Aminullah menyebutkan, sebagian besar pelaku UMKM di Banda Aceh mengambil pembiayaan di bawah Rp10 miliar. Untuk pertimbangannya, perbankan diharapkan bisa memberikan keringanan sesuai instruksi presiden.

“Point itu perlu segera ditindak lanjuti oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagaimna intruksi presiden agar pengusaha kecil di daerah menjadi tenang, di tengah kelesuan ekonomi akibat covid 19 ini,” jelas Aminullah.[ril/red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *