Polisi Ciduk Seorang Agen Sabu

halaman7.com – Aceh Timur: Polisi berhasil meringkus agen narkoba jenis sabu di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, JS (38 tahun). Polisi menyita barang bukti sabu seberat dua ons dan handphone (HP).

Tersangka JS asal salah saty gampong di Pante Bidari, Aceh Timur. selama ini menetap di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk. Namun keberadaan tersangka JS disana dicurigai. Karena diduga tersangka JS memiliki pekerjaan sebagai agen narkoba.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka ditangkap, Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Awalnya polisi melakukan pengembangan, karena tersangka JS memiliki jaringan kepemilikan sabu di Aceh Timur. Namun dalam pengembangan polisi belum berhasil menangkap tersangka lain.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu 24 Agustus 2022 menjelaskan, tersangka JS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat Dimana selama ini rumah yang didiami tersangka kerap didatangi warga dari luar desa.

Curiga dengan keberadaan tersangka JS disana, lalu masyarakat menginformasikannya ke polisi untuk dilakukan penyelidikan.

“Tersangka JS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” AKBP Andy Rahmansyah.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Langsa Sulap Lahan Tidur Jadi Sawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *