Laskar Pertanyakan Proses Hukum Kredit Puluhan Miliar di Bank Aceh

Ketua Harian Laskar, Mhd Mukhlis

halaman7.com – Banda Aceh: Dua tahun sudah kasus kredit Bank Aceh Syariah dengan PT Bumi Samaganda, berproses di Polda Aceh. Kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh itu, hingga kini belum ada kejelasannya kepada publik.

“Apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah dihentikan,” ungkap Ketua Harian Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar), Mhd Mukhlis, Rabu 7 September 2022.

Menurut Mukhlis, publik tentu masih bertanya-tanya. Apakah kasus itu masih berlanjut atau sudah dihentikan. Kalau masih berlanjut, apakah sudah ada tersangka, atau kalau sudah dihentikan, apa alasannya?

Menurut Mukhlis, seperti diketahui. Kasus kredit antara PT Bank Aceh Syariah dengan PT Bumi Samaganda itu awalnya mencuat ke publik pada 2020 lalu.

Setelah beredarnya sebuah rekaman misterius tentang adanya pencairan kredit dari PT Bank Aceh Syariah kepada PT Bumi Samaganda dengan nilai mencapai Rp108 miliar.

Seiring berjalannya waktu, angka itu berubah dari Rp108 miliar menjadi Rp83 miliar. Kemudian diklarifikasi Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, angka yang benar adalah Rp68 miliar.

Namun terlepas dari jumlah yang disebutkan itu, berputar di kepala masyarakat, apakah nilai kredit yang dikucurkan itu setara dengan nilai angunan berupa pabrik sawit milik PT Bumi Samaganda.

“karena informasi lainnya yang kita peroleh, nilai aset pabrik sawit milik perusahaan itu hanya sekitar Rp27 miliar. Bagaimana bisa dengan angunan yang nilainya hanya sekitar Rp27 miliar, Bank Aceh Syariah bisa mencairkan kredit Rp68 miliar,” katanya heran.

Ketua Harian Laskar itu mengatakan, sangat tidak masuk akal jika perbankan mencairkan kredit dengan nilai lebih dari dua ratus persen dari nilai angunan.

Baca Juga  Presiden Buka Kongres PWI dari Istana Negara

Biasanya, kalau ambil kredit di Bank menggunakan angunan, kalau nilai angunan hanya Rp27 miliar, yang bisa dicairkan perbankan hanya sekitar Rp20 miliar saja.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pada 2020 lalu. Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menurunkan tim untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kredit yang dinilai tidak masuk akal tersebut.

Bahkan, kabarnya Dit Reskrimsus Polda Aceh telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap  penyidikan.

Namun, sayangnya, lanjut Mukhlis, sampai saat ini Polda Aceh belum menyampaikan ke publik hasil dari penyidikan terhadap penyaluran kredit PT Bank Aceh Syariah kepada PT Bumi Samaganda.

“Apakah kasusnya masih berjalan dan sudah ada penetapan tersangka atau sudah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3),” tanya Mukhlis.

Untuk diketahui, Pemilik PT Bumi Samaganda saat itu adalah Makmur Budiman, yang saat ini telah meninggal dunia. Sedangkan Dirut Bank Aceh Syariah masih dipimpin Haizir Sulaiman.

Laskar sebagai perwakilan dari masyarakat, lanjut Mukhlis, mengharapkan Polda Aceh untuk dapat  menjelaskan kepada publik. Sudah sejauh mana proses penyidikan terhadap kasus kredit tersebut.

“Karena yang digunakan ini adalah uang Negara. Maka harus sesuai aturan untuk dapat  di pertanggungjawabkan,” kata Ketua Harian Laskar.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *