Pesta Miras, 11 Wanita Diamankan di Ulee Lheue

halaman7.com – Banda Aceh: Disinyalir baru selesai pesta miras, sebanyak 11 wanita serta botol bekas minuman keras diamankan Muspika Meuraxa, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta Pemuda Kecamatan Meuraxa.

Mereka diamankan persis di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu dini hari, 16 Oktober 2022.

Mereka diamankan saat patroli rutin gabungan yang dilakukan Muspika Meuraxa bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh dan para pemuda yang dipimpin Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Ulee Lheue mengatakan, patroli rutin yang dilakukan petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan,” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjutnya, sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee Lheu, Koramil Meuraxa dan Satpol PP WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee Lheue. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses. Seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” kata Kapolsek.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26 tahun) asal Aceh Besar, SF (22 tahun) asal Aceh Utara, AH (21 tahun) asal Aceh Utara, MF (25 tahun) asal Pidie.

Baca Juga  Nova Berpeluang Kembali Dapat Kepercayaan Memimpin Aceh

Kemudian, DS (25 tahun) asal Sumut, ROS (25 tahun) asal Banda Aceh, WN (40 tahun) asal Sumut, CNF (18 tahun) asal Bireuen, NTS (25 tahun) asal Aceh Besar, EM (25 tahun) asal Aceh Besar dan RWD (18 tahun) asal Aceh Tamiang.

Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *