Polres Aceh Tamiang Ciduk Pengedar Uang Palsu

Bermula dari Postingan Korban di Medsos

Uang Palsu

halaman7.com Kualasimpang: Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap pengedar uang palsu, ARS (31 tahun) warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu 26 Oktober 2022 di rumahnya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos). Tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.

Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata AKBP Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Desa Kebun Rantau. Hingga langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta yang disimpan di tupperware yang berisikan beras,” kata AKBP Imam, dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Beli Lewat Facebook

Tersangka pengedar uang palsu.[FOTO: h7 – dok humas polres]
AKBP Imam Asfali juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu. Pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta.

Pelaku mengklaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link.

Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi. Baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dialami.

“Pemilik kemudian memposting kejadian itu di Medsos. Sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polisi. Barag Bukti miliputi, berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Satu unit handphone, satu unit mobil, dan satu tupperware.

“Tupperware digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Qatar Charity Indonesia Distribusikan 2.160 Paket kurban

“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011. Tentang Mata Uang,” kata AKBP Imam Asfali.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *