Aceh  

Eksekutif Serahkan LKPJ 2019 ke Legislatif Tamiang

halaman7.com – Aceh Tamiang:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang 2019 kepada pihak legislatif, Selasa 14 April 2020 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam kesempatan itu menyampaikan LKPJ merupakan kewajiban bagi seorang kepala daerah yang di amanatkan peraturan perundang-undangan, untuk mendapat rekomendasi bagi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun yang akan datang.

Melalui LKPJ ini, Mursil mengharapkan segenap Anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan informasi dan evaluasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang 2019.

“Alhamdulillah, seluruh urusan yang ditetapkan telah dilaksanakan dengan seoptimal mungkin oleh perangkat daerah, meskipun masih terdapat hambatan dan tantangan yang menjadi perhatian kita bersama untuk diperbaiki pada tahun selanjutnya,” ujar Mursil.

Pemaparan singkat terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang ini sebutnya, telah lengkap dibuat dan tertuang dalam Buku LKPJ anggaran 2019 yang sebelumnya telah disampaikan secara administratif pada 26 Maret 2020 melalui Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.

Raqan Pertanggungjawaban 2019

Dalam kurun waktu satu tahun medio 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyelenggarakan tugas-tugas pokok dan fungsi umumnya yang meliputi pembangunan, pelayanan serta pemberdayaan.

Karenanya, Bupati Aceh Tamiang Mursil, Selasa 14 April 2020 juga turut menyampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Anggaran 2019.

Dalam Rancangan Qanun (Raqan) tersebut tercakup ikhtisar meliputi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Pengelolaan Keuangan Daerah, Realisasi mencakup pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan lainnya.

Acara ini diawali dengan Laporan dari Sekretaris Dewan yang diwakili oleh Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang dan selanjutnya acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Baca Juga  DPRK Aceh Tamiang Setujui KUA dan PPAS 2021

Dalam sambutannya Mursil menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih oleh Aceh Tamiang merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Pencapaian Opini ini telah ditorehkan selama 6 tahun berturut-turut, dan ini patut diapresiasi dan dipertahankan.

“Pada Usia ke-18 tahun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tercatat sebagai Pemerintah Daerah pertama sekaligus paling cepat di Provinsi Aceh dalam menyerahkan Laporan Keuangan serta mendapatkan opini WTP,” terang  Mursil.

Namun begitu, sambungnya capaian tersebut hendaknya jangan membuat terlena, namun mari bersama-sama seluruh elemen di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk selalu mewujudkan komitmen bersama yaitu “Tradisi WTP”.

Hadir dalam acara ini Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Anggota DPRK Aceh Tamiang, Dandim 0117 Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasi Pidum, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Ketua MPU, Ketua MAA, Kadis Kominfosan Aceh Tamiang dan Kepala Bappeda Aceh Tamiang.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *