Polisi Gagalkan Pengiriman Kabel Optik Curian

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok Humas Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Polisi menggalkan pengiriman kabel optik curian di Banda Aceh ke penadah di Batam. Gagalnya peniriman kabel optik tersebut, setelah unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri kabel optik tersebut, Jumat 12 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabel yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel). Dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp300 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36 tahun), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya serta HS (39 tahun), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Pencurian terjadi Jumat pagi di salah satu rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Selama ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.

Kabel-kabel ini milik PT Citra Tel yang memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu 13 Mei 2023.

Dalam penangkapan, selain enam gulungan besar kabel optik. Polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ungkap Kompol Fadhillah.

Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah menambahkan, pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya. Pengiriman tersebut, dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.

Baca Juga  Pemko Langsa Terima Penghargaan dari Polda Aceh

Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.

“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut. Sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya.

Dikatakan, uang mukanya sebagian sudah digunakan membayar kargo sebesar tiga juta. Rp10 juta digunakan keperluan pribadi. Sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp19 juta.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *